SOP (Standar Operasional Prosedur)
Merupakan proses aktivitas perusahaan.
Organisasi kepegawaian berdasarkan standar terdiri atas:
1. K3 : apabila terjadi kecelakaan kerja, kondisi kesehatan karyawan, sistem keselamatan.
2. Diklat: pengembangan, meningkatkan standar kinerja dan keterampilan, kewenangan, keputusan.
3. Kepegawaian: perekrutan karyawan, penempatan, pengangkatan, mutasi dan promosi.
4. Kesejahteraan: persiapan dana pensiun, asuransi, tunjangan.
Manfaat SOP
1. Konsistensi
2. Mengetahui posisi internal dalam perusahaan
3. Menjelaskan prosedur kerja dan tanggung jawab terhadap proses-proses terkait
4. Memberi keterangan dari proses kerja ke proses kerja yang lain (kepegawaian – cuti – izin atasan)
5. Meminimalisir kesalahan dalam perusahaan
6. Evaluasi
Cara pembuatan SOP
1. Observasi dan pemetaan (kegiatan dan aktivitas kerja)
2. Melakukan branchmarking (study banding) dengan perusahaan sejenis
3. Pembuatan SOP berdasarkan observasi
4. Analisa SOP (mencoba langkah tertentu dalam waktu tertentu namun masih belum dilakukan)
5. Review (melakukan perubahan terhadap analisa SOP)
No comments:
Post a Comment